Apple menghadiri sebuah persidangan nampaknya bukan hal yang aneh, karena perusahaan ini memang sering terlibat beberapa kasus hak paten dengan perusahaan lainnya. Jika biasanya Apple menjadi pihak penggugat kali ini suasana persidangan cukup berbeda pasalnya Apple kini menjadi pihak tergugat dan diperintah oleh pengadilan untuk membayar sejumlah denda karena terbukti melanggar beberapa hak paten.
Sebuah pengadialan di wilayah Texas, Amerika Serikat resmi menjatuhkan denda sebesar 532.9 juta dollar AS atau sekitar Rp. 6.8 triliun kepada pihak Apple karena telah melanggar 3 paten online yang digunakan dalam platform iTunes.
Hak paten yang dianggap dilanggar oleh perusahaan Apple merupakan milik perusahaan lisensi paten yang berbasis di Texas yaitu Smartflash LLC. Pihak Apple dianggap tidak hanya menggunakan tiga hak paten dari Smartflash tanpa izin tetapi juga dilakukan dengan sengaja.
Paten yang dilanggar oleh Apple adalah paten teknologi yang dideskripsikan sebagai metode mengunduh dan membayar untuk data- data audio, video, teks, aplikasi, game, dan data tipe lainnya dari internet. Pihak Apple pun tidak hanya diam dalam kasus ini, pihaknya memberikan sebuah pembelaan dengan mengungkapkan jika tuntutan yang dilayangkan oleh Smartflash tidak sah kaera mereka tidak membuat produk, tidak memiliki karyawan dan juga tidak menghasilkan lapangan kerja.
“Mereka hanya mengekploitasi paten sistem kami dan hanya untuk mencari keuntungan atas teknologi yang ditemukan Apple.” Ungak seorang perwakilan Apple, Kristin Huguet. Bukan hanya Apple saja sebenarnya akan tetapi tuntutan ini pun turut mengancam beberapa perusahaan teknologi besar lainnya seperti Google, Samsung, Amazon dan juga para pembuat aplikasi.
Untuk mengetahui informasi menarik dan terbaru lainnya dapat anda lihat di Website dan Blog resmi KliknKlik.com, atau anda juga bisa langsung mengunjungi link berikut ini : http://kliknklik.com/