Pada halaman program Corporate yang dihadirkan oleh Toko Online Kliknklik.com terdapat sebuah logo dengan bertuliskan sebuah singkatan yaitu LPSE atau seperti gambar dibawah ini.
Kemudian dijelaskan pula bahwa Kliknklik ( PT. Portal Biz Nusantara ) adalah anggota resmi dari LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Namun mungkin tidak semua orang mengerti apa sebenarnya LPSE tersebut. untuk itu saya akan sedikit menjelaskan apa yang dimaksud dengan LPSE atau Lembaga Pengadaan Secara Elektronik.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang ataupun jasa yang didirikan oleh Kementrian atau Lembaga atau BUMN dan Pemerintahan Daerah untuk memfasilitasi ULP ( Unit Layanan Pengadaan ) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik.
Berikut ini adalah landasan – landasan hukum yang mendasari terlahirnya LPSE :
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund ( IMF ).
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003.
Alasan Mengapa Diperlukan LPSE. LPSE sangat diperlukan karena untuk menunjang atau mendukung proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Pengadaan)dapat berjalan dengan lancar, lebih efisien, efektif, transparan, serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan secara sehat diantara pelaku usaha dan optimalisasi belanja negara dapat terwujudkan sebagaimana mestinya.
Untuk mengetahui informasi menarik lainnya anda dapat mengunjungi website Kliknklik.com, atau langsung mengunjungi link berikut ini : http://goo.gl/rGXxUT